Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah, atau yang dikenal sebagai Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah), merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah berfungsi sebagai salah satu instrumen evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi guna mengukur pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Kinerja Perangkat Daerah.
Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab. Ponorogo Tahun 2024Unduh
