BIDANG PEREKONOMIAN

Bidang Perekonomian mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan
    energi dan sumber daya mineral;
  2. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan,
    koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
  3. penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang
    pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
  4. pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan
    permasalahan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan, koperasi dan energi dan sumber daya mineral;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, industri, perdagangan,
    koperasi dan energi dan sumber daya mineral; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan