SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Badan secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
    dilingkungan Badan;
  3. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan system pengendalian internal
  4. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  5. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaaan dan kepustakaan Badan;
  6. pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Badan;
    penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Badan;
  7. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan;
  8. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Badan; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.