SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Badan secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian
dilingkungan Badan; - penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan system pengendalian internal
- pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaaan dan kepustakaan Badan;
- pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Badan;
penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Badan; - penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan;
- pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Badan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
