TUGAS DAN FUNGSI

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh E3upati terkait dengan tugas dan fungsinya.