BIDANG PRASARANA
Bidang Prasarana, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan
pembangunan di bidang Prasarana Wilayah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan
lingkungan hidup dan tata ruang; - pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dibidang prasarana wilayah, sumber daya
alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang; - penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang
prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang; - pengkajian permasalahan- permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang prasarana wilayah,sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
