BIDANG PRASARANA

Bidang Prasarana, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan
pembangunan di bidang Prasarana Wilayah, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan
    lingkungan hidup dan tata ruang;
  2. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan dibidang prasarana wilayah, sumber daya
    alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang;
  3. penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang
    prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang;
  4. pengkajian permasalahan- permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang prasarana wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang prasarana wilayah,sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan tata ruang; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan