BIDANG RENDALEV LITBANG

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi, penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
  2. pengumpulan data dan bahan dalam rangka pengkajian perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan data, penyajian dan dokumentasi data di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan dalam rangka perencanaan pembangunan;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil-hasil rencana pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian,
    evaluasi, penelitian dan pengembangan;
  5. melaksanakan penyusunan laporan hasil-hasil rencana pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan;
  6. melaksanakan pengendalian, pengawasan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian dan pengembangan; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan