BIDANG SOSBUD
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang sosial dan budaya;
- pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
- penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
- pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
