BIDANG SOSBUD

Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan penyusunan rencana pembangunan di bidang sosial dan budaya;
  2. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
  3. penelaahan hasil-hasil pembangunan dalam rangka sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
  4. pengkajian permasalahan-permasalahan pembangunan dalam rangka pengambilan langkah-langkah pemecahan permasalahan pembangunan di bidang sosial dan budaya;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan budaya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.