Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Adapun Renstra memuat tujuan, sasaran, program, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi terkait. Selain itu, penyusunan Renstra berpedoman pada RPJMD serta dilengkapi dengan sertifikat indikatif.
