Strategi Efektif untuk Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024: Rapat Koordinasi Data Pekerja Rentan Miskin

Ponorogo, Rabu 12 Juni 2024. Pekerja rentan miskin adalah kelompok yang berisiko tinggi jatuh dalam kemiskinan, ditandai dengan penghasilan rendah, akses terbatas ke layanan dasar masyarakat, dan tinggal di daerah kumuh dengan kondisi rentan akan kebersihan. Pemerintah mendukung para pekerja miskin dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua,, dan jaminan kematian,, dimana pendanaan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan PMK Nomor 215 Tahun 2021, Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo, mengadakan rapat kordinasi untuk sinkronisasi data Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) diwilayah Kabupaten Ponorogo. Acara ini dilaksanakan pada hari Pada Rabu, 29 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 10.15 WIB, di Aula Bappeda Litbang lantai 2, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, Dinas Sosial P3A, Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan data untuk memastikan program tepat sasaran, dengan harapan kerjasama ini mampu mengurangi jumlah pekerja rentan miskin di Ponorogo, sehingga mereka bisa hidup lebih layak dan sejahtera.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *