Menindaklanjuti rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur serta Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BAKORWIL I) di Madiun yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Juni 2025 mengenai Sosialisasi, Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual, Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam hal pendaftaran KIK tersebut.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang atau masyarakat, bukan oleh individu perorangan. KIK berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada umumnya yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Kekayaan Intelektual Komunal adalah aset berharga yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijak untuk membawa manfaat bagi masyarakat.
Diungkapkan oleh Eka Okgie Rustama, SH sebagai Kepala Bidang Perekonomian sekaligus pimpinan rapat, bahwa KIK merupakan aspek penting yang perlu dilaksanakan oleh Kabupaten Ponorogo sebagai tameng kekayaan lokal agar tidak diklaim oleh daerah lain. “Seperti Reyog Ponorogo, sebagai salah satu budaya lokal yang sudah terdaftar di KIK, sebagai landasan hukum daerah bahwasanya REYOG merupakan peninggalan leluhur yang perlu dijaga masyarakat” pungkasnya. Dalam rapat koordinasi tersebut, SKPD terkait sepakat untuk melakukan koordinasi dengan pelaku usaha maupun budaya untuk mendapatkan data sehingga ada data yang dapat digunakan sebagai dasar dalam rapat KIK yang akan dilaksanakan besok.

