Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang memuat penugasan dari pimmpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk menjalankan program atau kegiatan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dokumen ini mencerminkan komitmen serta kesepakatan antara pemberi dan penerima amanah dalam mencapai kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026Unduh
Perjanjian Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2025Unduh
