Ponorogo, 4 Juli 2024 – Rapat koordinasi penting mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang terditri dari unsur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Lawu Ds Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Madiun Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Perencanaan Hutan Wilayah (KPHW) II Madiun Perum Perhutani Disvisi Regional Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Ponorogo, Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo.
Dasar pelaksanaan rapat ini adalah tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024. Rapat tersebut menegaskan perlunya percepatan penyelesaian relokasi korban bencana Dukuh Jrakah (Desa Cepoko) yang terjadi pada tahun 1991. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga akan berkonsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta terkait proses PPTPKH untuk Desa Cepoko.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menangani isu penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan, serta sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak bencana. Semua pihak terkait yang hadir dalam rapat menunjukkan komitmen kuat untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.

