Yogyakarta, 10 September 2025 – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta menggelar koordinasi tindak lanjut Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan beberapa poin penting, di antaranya: Kabupaten Ponorogo pada tahun 2025 mendapatkan limpahan penyelesaian PPTPKH untuk Tata Batas dari Kabupaten Karawang, mengingat adanya kesamaan luasan wilayah persetujuan. Selain itu, Ponorogo juga memperoleh persetujuan PPTPKH seluas 27,73 hektare yang tersebar di 8 kecamatan dan 24 desa.

Agenda lanjutan akan dilaksanakan pada 25 September 2025 di Aula Lantai 2 Bapperida Ponorogo, dengan melibatkan tiga regu Tata Batas dari BPKH XI Yogyakarta, Tim Pokja, OPD terkait, camat, serta kepala desa setempat. Selanjutnya, pelaksanaan tata batas di lapangan dijadwalkan mulai awal Oktober 2025, dan ditargetkan hasilnya dapat dilaporkan ke Kementerian Kehutanan pada akhir bulan yang sama.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida, Eko Murnianto, ST., MT., menjelaskan bahwa tindak lanjut PPTPKH bertujuan untuk “mendukung penataan kawasan hutan agar lebih tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan dengan memberikan akses legal melalui skema tertentu, serta menjamin kelestarian fungsi hutan melalui pengaturan pemanfaatan yang tepat antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.”

Untuk mendukung kegiatan tersebut, pembiayaan penataan batas akan menggunakan dana APBN, sedangkan kegiatan pendampingan dan sosialisasi didukung melalui dana APBD. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan pada Desember 2025 sudah dapat diterbitkan SK Biru sebagai hasil akhir dari proses penataan kawasan hutan ini.
